Mawar Di Sodok Ayah sendiri, Ayah Kandung Biadab

Author:
Mawar Di Sodok Ayah sendiri, Ayah Kandung Biadab: Biadab! biadab! atau mungkin bedebah ( adakah kata kata yang lebih pantas? atau kurang lego legowo ingin mengatakan yang lebih buruk lagi? ). Sungguh hina perbuatan lelaki yang memaksa putrinya sendiri di tambah lagi dia belum cukup matang untuk merasakan dan menerima beban seberat itu... ini klipping beritanya dari detik news

"Balita berusia empat tahun sebut saja Mawar, mengalami trauma dan sakit di bagian alat vitalnya. Mawar diduga dicabuli oleh Ayah kandungnya, AD (30). Sang ayah pun dilaporkan keluarganya ke bagian Perempuan Perlindungan Anak Polres Metro Tangerang.

Menurut paman korban, ND, pencabulan tersebut terungkap ketika Mawar mengeluh sakit pada kemaluannya hingga ia tidak bisa berjalan. "Saat diperiksa, bagian selangkangannya bengkak. Akhirnya, dia dirawat dan diobati selama hampir dua pekan," kata ND, Selasa (22/02/2011)

Merasa curiga, ND bertanya langsung kepada keponakannya. Lalu Mawar pun menceritakan perbuatan bejat Ayahnya. Berbekal pengakuan Mawar, keluarga melapor ke polisi. Setelah divisum di Rumah Sakit Umum Tangerang, diketahui, balita itu terluka dan infeksi di selangkangannya akibat benda tumpul.

ND menuturkan, sebelumnya AD dan istrinya, SN, bercerai sejak enam bulan lalu. Mawar tinggal bersama ibunya yang lumpuh sejak tiga tahun lalu di Perumnas Tangerang. Selama satu bulan terakhir ini, Mawar tinggal bersama ayah dan neneknya di Kota Bumi, Kabupaten Tangerang.

"Mawar sering dijemput ayahnya dari rumah ibunya, Saat itu, ayahnya bilang kalau neneknya kangen dan ingin ketemu," tutur ND.

Setelah satu bulan tinggal di sana, dua pekan lalu Mawar itu diantarkan kembali ke rumah ibunya oleh keluarga AD. Namun, kondisi anak berkulit putih dan berparas cantik itu sedang sakit dan tidak bisa berjalan.

Mawar terus menangis menahan rasa sakit karena bagian selakangannya membengkak dan bernanah. Menurut ND, keponakannya masih trauma, terutama jika malam hari. "Kalau tidur sering meronta-ronta dan menjerit," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Kota, Kompol Arif Setiawan membenarkan adanya laporan mengenai pencabulan balita yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

"Kita masih dalami kasus ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan terlapor. Kalau memang AD terbukti bersalah bisa di kenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Arif."